EKONOMI MONETER TENTANG UANG


“UANG”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ekonomi Moneter
Dosen pengampu : Saifudin Zuhri, M.Si.





Disusun oleh :
           1.      M Ari Widodo                        (63020170010)
2.      Nurul Huda                 (63020170025)
3.      Umi Nur Salamah       (63020170040)
4.      Miftakhul Hanifa        (63020170048)

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2018

KATA PENGANTAR



Alhamdulillahi rabbil’alamin segala puji dan syukur bagi Allah yang telah memberikan kemudahan sehingga dapat menyelsaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak dapat menyelsaikan dengan baik. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun  agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “UANG” yang kami sajikan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyususn maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselsaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih bermanfaat bagi pembacanya. Kami sebagai penyusun menyadari bahwa makalah ini terdapat banyak kekurangan, oleh sebab itu kami dengan segala kerendahan hati mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konsktruktif demi kesempurnaan makalah ini.


Salatiga, 1 September 2018

Penyusun


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR. ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN.. 1
A.     LATAR BELAKANG.. 1
B.      RUMUSAN MASALAH.. 2
BAB II PEMBAHASAN.. 3
A.     DEFINISI UANG.. 3
B.      TEORI NILAI UANG.. 3
C.      KRITERIA UANG.. 5
D.     PERANAN DAN FUNGSI UANG.. 6
E.      MOTIF MOTIF MEMEGANG UANG.. 7
F.      NILAI DARI UANG.. 9
G.     JENIS UANG.. 10
H.     UANG DALAM PANDANGAN ISLAM... 15
BAB III PENUTUP. 19
A.     Kesimpulan. 19
DAFTAR PUSTAKA.. 20


BAB I

PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

Pada zaman sebelum ditemukannya uang logam pada abad VII SM, orang belum mengenal alat tukar berupa uang. Kegiatan ekonomi pada masa itu hanya dilakukan dengan tukar - menukar barang atau yang biasa disebut dengan barter. Banyak cara yang dilakukan oleh orang zaman dulu dalam melakukan barter dengan maksud memenuhi kebutuhan masing-masing.
Seiring dengan perkembangan zaman, cara barter kemundian berubah. Orang melakukan pertukaran barang menggunakan lambang atau benda. Ada yang menggunakan kulit kerang, kepingan batu, kepingan tulang, sampai tanah liat. Bahkan, di Tibet pernah digunakan bongkahan teh kering sebagai alat pembayaran. Fungsi benda tersebut  sudah mendekati fungsi uang, namun banyak orang sulit menentukan dan menetapkan nilai tukar semacam itu. Akhinya, orang mengenal penukaran dengan mata uang.
Sekitar abad ke-7 SM mulai digunakan koin yang terbuat dari campuran emas dan perak oleh bangsa Lidia (sekarang bagian dari Negara Turki). Disusul dengan ditemukannya dan digunakannya pertama kali uang kertas oleh bangsa Cina pada abad ke-11 M. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar menukar harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah uang mulia(emas dan perak) sangat terbatas. Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terhadap dalam menyimpan uang logam. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan unttuk transaksi dalam jumlah besar.
Setelah itu mata uang yang digunakan sebagai alat tukar terus bekembang. Perubahan itu terjadi, baik pada bentuk, nilai, pecahan,nama atau penyebutan, maupun bahan yang digunakan. Bahan yang digunakan dalam pembuatan mata uang juga beragam, ada yang terbuat dari logam dan emas yang terbuat dari kertas khusus. Dari segi pecahan dikenal istilah sen.
Di Indonesia sendiri memiliki mata uang yang disebut Rupiah. Rupiah sendiri berasal dari “Rupee” satuan mata uang India. Sejarah uang Republik Indonesia diawali sesudah Proklamasi tahun 1945. Ketika itu, pemerintah mulai merasakan perlunya mengeluarkan uang. Menurut pemerintah ketika itu, uang tiak sekedar berfungsi sebagai alat pembayaran. Uang juga merupakan lambang kedaulatan pemerintah Republik Indonesia kepada dunia Internasional.
Pada tanggal 30 Oktober 1946, secara resmi menyatakan ORI (Oeng Repoebliek Indonesia) sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Lalu sejak 2 November 1949 empat tahun setelah merdeka. Indonesia menetapkan rupiah sebagaI uang kebangsaan yang baru. Sekarang ini uang logam dan uang kertas yang beredar dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

B.     RUMUSAN MASALAH

1.    Apa pengertian dari uang ?
2.    Apa saja teori teori nilai uang?
3.    Apa saja peranan dan fungsi uang?
4.    Apa saja kriteria dari uang?
5.    Apa motif motif seseorang memegang uang?
6.    Bagaiman nilai uang diukur?
7.    Apa saja jenis jenis dari uang?
8.    Bagaimana uang dalam pandangan islam?


BAB II

PEMBAHASAN


A.  DEFINISI UANG 

Mengenai definisi uang sampai sekarang ini sesungguhnya masih terdapat perbedaan paham-paham dari berbagai ahli ekonomi. Setiap penulis memberi batasan yang lain daripada penulis lainnya. Namun demikian, walaupun belum terdapat persesuaian definisi dari berbagai penulis kita tidak perlu memusingkan kepala. Yang penting bagi kita ialah dengan definisi uang tersebut kita mengetahui dan dapat membayangkan atau menggambarkan mengenai apa yang termasuk uang dan apa yang bukan termasuk uang. Beberapa ahli yang mencoba memberikan definisi tentang uang misalnya:
1.    Robertson, dalam bukunya Money 1922 mengatakan: uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang - barang. 
2.    Rs. Sayers dalam bukunya “Modern Banking” 1938 mengatakan: Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar hutang. 
3.    AC. Pigou dalam bukunya “The veil of money” 1950an mengatakan: uang ialah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar. 
4.    Albert Gailort Hart, dalam bukunya “Money debt and economic actinity” 1950an mengatakan: uang adalah kekayaan dengan mana si empunya (si pemiliknya) dapat meluaskan hutangnya dalam jumlah yang tertentu pada waktu itu juga. 
5.    Rollin G. Thomas, dalam bukunya “Our Modern Banking Monetary System 1957 mengatakan: uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa dan untuk pembayaran hutang.

B.  TEORI NILAI UANG

Teori nilai uang dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
(1) Teori Uang Statis dan (2). Teori Uang Dinamis. Teori ini tidak mempersoalkan nilai uang yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.

A.  Teori Uang Statis, terdiri dari:
1.      Teori Metalisme, teori ini menjelaskan bahwa uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai bahan baku yang digunakan untuk membuat uang tersebut, misalnya uang emas dan perak.
2.      Teori konvensi, teori ini menjelaskan bahwa uang diciptakan atas dasar pemufakatan (konvensi) masyarakat untuk memperlancar pertukaran barang dan jasa dalam perekonomian.
3.      Teori Nominalisme, teori ini menjelaskan bahwa uang diterima oleh masyarakat karena uang memiliki daya beli.
4.      Teori Negara, teori ini menjelaskan bahwa asal mula uang karena suatu negara menetapkan suatu benda yang diberlakukan sebagai alat tukar dan alat bayar. Artinya, uang memiliki nilai karena adanya kepastian hukum dari negara berupa undang-undang mata uang.
B.  Teori Nilai Uang Dinamis, kelompok teori ini menjelaskan sebab-sebab terjadinya perubahan nilai uang. Kelompok teori ini meliputi:
1.      Teori Kuantitas (David Ricardo). Teori ini dikembangkan oleh David Ricardo yang menjelaskan bahwa kuat atau lemahnya nilai mata uang tergantung pada jumlah uang berulang (manny supply) Misalnya, jika jumlah uang beredar meningkat 2%. maka nilai uang akan menurun sebesar 2%, demikian pula jika teriadi sebaliknya. Artinya, terdapat hubungan langsung antara perubahan jumlah uang beredar dengan kenaikan harga-harga umum (inflasi).
2.      Teori Kuantitas Uang (Irving Fisher).
Teori Kuantitas Uang yang dikembangkan Irving Fisher merupakan pengembangan dari Teori Kuantitas yang disusun oleh David Ricardo, teori ini disempurnakan oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang. Teori ini menjelaskan hubungan antara jumlah uang beredar dan perubahan nilai uang (inflasi). Teori ini merupakan teori dasar kajian mekanisme transmisi kebijakan moneter khususnya mekanisme transmisi moneter jalur uang (monetarist channel). Teori ini berpandangan bahwa mekanisme transmisi kebijakan moneter bersifat langsung, jumlah uang beredar dan pertumbuhannya merupakan penyebab utama inflasi (Marshall and Swanson, 1980:370). Teori Fisher mengacu pada persamaan pertukaran (equation of exchange) yang dirumuskan sebagai:

MV = PT                    

Keterangan:
M adalah jumlah uang beredar
V adalah tingkat velositas
P adalah tingkat harga umum 
T  adalah jumlah uang yang ditransaksikan
Persamaan menunjukkan bahwa dalam jangka pendek pertumbuhan jumlah uang beredar hanya akan memengaruhi perkembangan output riil. Tetapi dalam jangka menengah dan panjang pertumbuhan uang beredar akan mendorong atau menyebabkan kenaikan harga (inflasi) yang selanjutnya menyebabkan penurunan output riil. Menurut teori ini bahwa jika perekonomian dalam keseimbangan, maka jumlah uang beredar dikali dengan kecepatan beredarnya akan sama dengan jumlah seluruh nilai barang yang ditransaksikan.

C.  KRITERIA UANG

Kriteria uang ada beberapa macam yaitu :
1.    Acceptability dan cognizability 
Persyaratan utama dari sesuatu benda untuk dijadikan uang adalah diterimanya secara umum oleh masyarakat dan diketahui pula secara umum oleh masyarakat. Diterimanya secara umum serta penggunaannya sebagai alat tukar, alat bayar, alat hitung, alat penimbun kekayaan tumbuh secara luas karena kegunaan (manfaat) dari uang untuk ditukarkan dengan barang-barang dan jasa. 
2.    Stability of value 
Manfaat dari sesuatu yang menjadi uang memberikan adanya nilai uang. Oleh karena itu maka diperlukan menjaga nilai uang agar tetap stabil, ataupun andaikan berfluktuasi hanyalah secara kecil saja. Karena kalau tidak, uang tidak akan diterima secara umum, karena masyarakat mencoba menyimpan kekayaan dalam bentuk barang-barang yang nilainya stabil. Jika mata uang sesuatu negara berfluktuasi nilainya secara tajam, maka masyarakat negara tersebut akan mengurangi fungsinya sebagai alat penukar dan satuan uang. 
3.    Elastisity of supplay
Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha (perekonomian). Ketidakmampuan penyediaan uang untuk mengimbangi kegiatan usaha akan mengakibatkan perdagangan macet dan pertukaran dilakukan seperti pada masa perekonomian barter (pertukaran langsung antara barang dengan barang). Karena itu maka bank sentral sebagai pencipta uang tunggal harus mampu melihat perkembangan perekonomian, yang selanjutnya harus mampu menyediakan uang yang cukup bagi perkembangan perekonomian tersebut. Dan sebaliknya bank sentral harus bertindak dengan cepat seandainya dirasa jumlah uang yang beredar terlalu banyak bila dibanding dengan kegiatan perekonomian, dalam hal ini bank sentral harus mengurangi jumlah uang yang beredar. Jadi kemampuan bank sentral dalam penyediaan uang harus dijamin tetap baik (bersifat elastis). 

D.  PERANAN DAN FUNGSI UANG

Uang tidak lain adalah segala sesuatu yang dapat dipakai/diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa maupun utang. Dalam sejarah uang, beberapa jenis barang telah pernah dipakai sebagai uang (misalnya, kerang, emas, gigi binatang, kulit, perak, dan sebagainya). Dengan demikian uang dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    Sebagai Satuan Pengukur Nilai 
Dengan fungsi ini maka nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan. Misalnya, di indonesia rupiah adalah dasar pengukur nilai dari barang-barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar. Seseorang dapat mengukur nilai sebuah mobil atau rumah dengan rupiah, bahkan dengan diketahuinya nilai rupiah dari mobil dan rumah, maka dapat diketahui pula perbandingan nilai antara mobil dan rumah. Bayangkan kalau suatu perekonomian yang tanpa uang, mungkin harga sepeda dinilai 1/20 mobil.


2.    Sebagai Alat Tukar-menukar 
Fungsi ini memisahkan antara keputusan membeli dengan keputusan menjual. Adanya uang sebagai alat di dalam tukar-menukar dapat menghilangkan perlunya ada kesamaan keinginan sebelum terjadinya pertukaran. Kesamaan keinginan harus ada lebih dahulu untuk terjadinya tukar-menukar barang dengan barang (barter). Dengan adanya uang keharusan adanya kesamaan keinginan ini tidak perlu ada untuk terjadinya pertukaran. Prosesnya, barang ditukar dengan uang, dan dengan uang ini dapat membeli/menukarkan dengan barang lain. 
3.    Sebagai Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan 
Kekayaan seseorang dapat berupa barang atau uang. Dalam bentuk barang misalnya: rumah, mobil, perhiasan dan sebagainya, sedang dalam bentuk uang misalnya: uang kas dan surat-surat berharga. Dengan demikian seseorang dapat menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang kas. Dalam pengertian inilah uang berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan. 

E.  MOTIF MOTIF MEMEGANG UANG

Dari dua fungsi uang yang utama, yaitu sebagai alat tukar dan sebagai alat penimbun kekayaan maka selanjutnya akan menyebabkan orang ingin memegang uang tunai untuk keperluan :
1. Transaksi (transaction motive)
2. Berjaga jaga (precautionary motive
3. spekulasi (speculative motive


1.    Motif transaksi (transaction motive
Motif transaksi adalah dorongan orang untuk memegang uang guna melakukan transaksi-transaksi atau pembayaran-pembayaran baik bagi rumah tangga konsumen atau rumah tangga perusahaan misalnya untuk membeli keperluan rumah tangga, untuk membayar upah, untuk pengeluaran-pengeluaran perusahaan dan sebagainya. Dalam teori ekonomi moneter keperluan uang untuk transaksi ini besar kecilnya sangat dipengaruhi oleh besarnya pendapatan. Berapa rupiah ibu rumah tangga berbelanja setiap bulan, tergantung dari pendapatan mereka. Jadi dinyatakan dengan fungsi adalah :
LT = f (y)
LT : Keperluan untuk transaksi; y adalah pendapatan nasional
2.    Motif untuk berjaga jaga (Precautionary Motive)
Precautionary Motive atau motif memegang untuk berjaga jaga adalah Keperluan memegang uang tunai guna untuk melayani kebutuhan yang datangnya tidak terduga. Keperluan memegang uang untyuk berjaga jaga ini cukup penting baik bagi rumah tangga maupun bagi perusahaan. Bisa anda bayangkan, alangkah susahnya bila tahu - tahu keluarga  anda ada yang sakit padahal anda tidak memegang uang, bisa anda bayangan alangkah susahnya bila sepeda motor saudara rusak di tengah jalan padahal anda akan ujian atau akan berjalan Jauh, jika anda tidak mempunyai uang saku. Berapa besarnya keperluan uang Untuk berjaga, ternyata yang sangat menentukan adalah pendapatan (Lj = f(y). Oleh karena permintaan uang untuk transaksi (LT) dan permintaan uang unruk berjaga-jaga (Lj) sama-sama ditentukan oleh pendapatan nasional (y) maka sering digabung menjadi satu yaitu L1 = f(y)
3.    Motif memegang uang untuk keperluan Spekulasi (speculative motive
Motive memegang uang untuk keperluan spekulasi merupakan tindak lanjut dari fungsi uang untuk menimbun kekayaan. Dalam teori uang klasik tidak dijumpai motive memegang uang untuk spekulasi. Dalam teori Klasik motive memegang uang hanya untuk transaksi dan berjaga-jaga (Ll). Motif memegang uang untuk spekulasi ini diketengahkan oleh Y.M. Keynes. Dalam teorinya Keynes mengkhususkan bahwa orang atau masyarakat melakukan spekulasi terhadap obligasi. 
Walaupun di dalam kenyataan, spekulasi tidak hanya terbatas pada obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang memberikan aliran penghasilan nominal tetap pada setiap satuan waktu tertentu. Dengan demikian maka jika harga obligasi naik maka suku bunga obligasi adalah turun, sebaliknya jika harga obligasi turun (rendah) maka bunga obligasi adalah naik atau tinggi. Disinilah peranan orang memegang uang untuk spekulasi, logikanya jika harga obligasi mahal orang lebih senang memegang uang tunai, sebaliknya jika harga obligasi murah maka orang leblih senang memegang obligasi.
Jelaslah bagi kita sekarang bahwa faktor yang menentukan orang berspekulasi terhadap obligasi adalah rate of interest. Biasanya ditulis L2 = f (i), artinya Permintaan uang untuk spekulasi dipengaruhi oleh tingkat bunga. Menururt kaum Klasik, motif memegang uang untuk spekulasi itu tidak ada, sebab menyimpan uang untuk ditimbun guna keperluan spekulasi tidak lain adalah pengangguran faktor produksi modal. Kaum klasik selalu beranggapan bahwa perekonomian bekerja dalam keadaan  full employment, jadi semua uang adalah beredar. Dengan demikian maka M adalah M1, atau L1, tidak seperti Keynes bahwa M terdiri dari L $ L2.

F.   NILAI DARI UANG

Nilai dari uang diukur dengan kemampuannya untuk dapat membeli (ditukarkan dengan) barang dan jasa (internal value) serta valuta asing (external value). Dengan demikian besarnya nilai uang ditentukan oleh harga barang dan jasa. Apabila harga barang ini naik (turun) maka nilai uang akan turun (naik).
Biasanya ada tiga metode untuk mengukur nilai uang, yakni dengan menggunakan: indeks biaya hidup, indeks harga barang-barang perdagangan besar atau apa yang disebut dengan GNP deflator. Indeks biaya hidup umumnya banyak dipakai sebagai ukuran nilai uang. indeks ini mencakup harga beberapa barang kebutuhan hidup. Di indonesia kita kenal indeks harga 9 (sembilan) bahan pokok, indeks harga 62 macam barang dan sebagainya. Sedangkan indeks harga perdagangan besar merupakan indeks harga barang-barang yang dipakai oleh perusahaan untuk menghasilkan barang lain. GNP deflator mencakup harga-harga barang yang lebih luas/banyak dibanding dengan indeks biaya hidup maupun indeks harga perdagangan besar. Cara menghitungnya dengan membagi GNP nominal dengan GNP riil pada harga konstan.

Misalnya GNP deflator untuk tahun 
1982 = 
Sedangkan GNP deflator pada tahun-tahun dasar (1970) = 1. 
Ketiga angka indeks ini cenderung bergerak bersama-sama arahnya. meskipun dengan tingkat yang berbeda-beda. Perubahan ini memberikan informasi tentang perubahan nilai uang. 

G. JENIS UANG

Kesulitan sistem barter melahirkan uang sebagai alat tukar. Namun uang yang lahir pada waktu itu masih berbentuk barang (commodity money) belum berbentuk kertas seperti yang kita lihat sekarang ini. Dewasa ini sebenarnya yang dimaksud dengan uang bukan hanya uang kertas ciptaan Bank Indonesia, tetapi termasuk pada alat-alat likuid yang lain. Oleh karena itulah maka mari kita jelaskan mengenai berbagai jenis mata uang yang pernah dan yang masih ada didalam masyarakat. Jenis uang tersebut antara lain:
·      Full bodied money
·      Token money 
·      Uang kertas 
·      Uang giral 
·      Near money 

1.    Full bodied money
Full bodied money yaitu mata uang yang nilai intrinsiknya (nilai materi/bahannya) sama dengan nilai nominalnya (yang tertulis). Full bodied money ini terbuat dari logam mulia biasanya emas dan perak. Pada jaman sekarang ini Full bodied money sudah tidak ada lagi. Full bodied money dijumpai pada jaman dahulu ketika raja-raja atau negara membuat uangnya dari logam-logam murni seperti emas dan perak. Tegasnya pada masa standar emas penuh kita masih menjumpai full bodied money. Contohnya di Inggris dan Amerika Serikat sebelum tahun 1914 berada pada standar emas penuh berarti pada waktu masih kelihatan ada full bodied money.
Oleh karena itu Full bodied money adalah mata uang yang nilai materinya sama dengan nilai nominalnya. Hal ini berarti harga uang itu sama dengan harga logam itu sendiri, perbedaannya hanya kalau uang ada tandanya. Jadi sebenarnya nilai uang dan nilai logamnya (materinya adalah tidak berbeda). Hal itu berarti hanya kiasan saja. Oleh karena itu Full bodied money sering juga disebut uang kias. 
Agar supaya nilai uang tetap sama dengan nilai materinya (tetap ada full bodied money) maka harus dipenuhi dua syaratnya sebagai berikut:
a.       Masyarakat diberi kebebasan untuk melebur dan membuat mata uang ke pabrik uang milik pemerintah tanpa biaya yang cukup berarti.
b.      Adanya kebebasan bagi masyarakat untuk jual, beli logam tersebut serta kebebasan menyimpannya.

Full bodied money dibuat dari emas dan perak atau logam-logam mulia yang mana mata uang ini (metalic money) dalam ceritanya menggantikan commoditit money. Alasan memilih logam mulia (emas atau perak) sebagai benda uang yaitu:
a.       Bahan yang amat penting, sehingga masyarakat senang menerimanya.
b.      Relatif jarang yang memiliki sehingga mempunyai  nilai yang amat besar.
c.       Dapat dibagi-bagi menjadi kesatuan-kesatuan kecil dengan tidak mengurangi nilai keseluruhannya.
d.      Tidak mudah rusak.
e.       Lebih mudah dibawa atau dipindah-pindah ke tempat lain.
f.       Harga logam mulia relatif stabil dalam jangka waktu yang agak lama.

2.    Token Money
Geroge N. Halm memberi definisi mengenai token money sebagai berikut : “Money is not full bodied money, token money, is mony whose monetary or face value is greater than the valuen of the material of which it is made”. Jika diterjemahkan intinya ialah : uang kertas bukan Full bodied moneydan token money yaitu mata uang yang nilai nominalnya (tandanya) lebih besar dari pada nili materinya. Jadi yang diakui sebagai nilai uang adalah tandanya adalah yang tertera di uang tersebut. Oleh karna yang diakui tandanya, maka token money adalah mata uang  yang nilai nominalnya lebih besar dari pada nilai materinya, maka uang kertas dan logam saat ini, semuanya adalah token money (uang tanda).



3.    Uang Kertas
Dewasa ini negara-negara yang ada di dunia pada umumnya mata uangnya terbuat dari kertas. Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas juga disebut token money, tetapi token money belum tentu uang kertas, bisa pula uang logam.
Ada beberapa pertimbangan kenapa kertas dipakai sebagai bahan uang, yaitu :
a.    Ongkos pembuatan uang kertas adalah relatif  murah bila dibanding dengan ongkos pembuatan uang logam.
b.    Kertas mudah dibawa dari suatu tempat ke tempat lain (praktis).
c.    Kertas bila dipelihara baik cukup tahan lama.
d.   Supply kertas cukup banyak, sehingga jika pemerintah sewaktu-waktu ingin menambah jumlah uang tidak mengalami kesulitan.

Uang kertas juga disebut “folding money” karena uang kertas dapat dilipat. Uang kertas sebenarnya hampir tidak mempunyai nilai materi. Tetapi kenapa masyarakat mau menerimanya? Jawabnya uang kertas dibuat oleh pemerintah.
Pemerintah mengharapkan agar masyarakat percaya uang kertas seperti yang tertera pada mata uang tersebut. Pemerintah itu tidak lain adalah wakil rakyat berarti uang oleh pemerintah adalah dibuat oleh wakil-wakil rakyat. Dengan demikian maka sebagian konsekuensnnya masyarakat harus percaya terhadap nilainya yang tertera pada mata uang tersebut.
Oleh karena atas dasar kepercayaan inilah maka mata uang kertas sering disebut “uang kepercayaan” atau uang fiat. Berdasarkan UUN : 13 tahun 1968 Bank Indonesia selaku bank sentral diberikan hak aktif mengeluarkan uang kertas dan uang logam.
4.    Uang Giral
Uang giral adalah hutang sesuatu bank kepada nasabahnya (bisa perorangan, bisa perusahaan) yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan cek dan giro. Untuk lebih jelasnya apa yang dimaksud dengan uang giral adalah marilah kita lihat contohnya; misalnya si A mempunyai uang sebanyak Rp 1.000.000 disimpan di Bank Negara Indonesia  1946, dengan perjanjian dapat diambil sewaktu-waktu dengan cek dan giro. Uang giral terdiri dari dua deposit yaitu:
a.    Time deposite money
Time deposie money merupakan hutang bank kepada nasabahnya yang jangka waktu pengambilan/pembayaran telah ditentukan. Misalnya 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan,12 bulan, 18 bulan dan sebagainya.
b.    Demand deposite money
Demand deposite money adalah hutang bank kepada nasabahnya yang dapat diambil sewaktu-waktu. Jadi demand deposite money sebenarnya sama dengan uang giral.

Uang kartal merupakan uang yang sah, artinya setiap warga negara tidak boleh menolaknya sebagai alat bayar, jika warga Negara itu menolak maka ia dapat dituntut dimuka pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan uang giral (cek) merupakan uang yang tidak sah sebagai alat tukar, artinya seseorang dapat menolaknya jika didalam melakukan transaksi dibayar dengan uang giral (cek).
5.    Near money
Uang dekat atau uang kuasi adalah bentuk kekayaan yang dianggap cukup likuid, dalam waktu dekat diluangkan pada bank. Atau hutang bank pada nasabahnya yang dalam waktu dekat harus dibayar. Contoh dari uang kuasi misalnya:deposito berjangka, tabungan, obligasi pemerintah, uang beredar dan lain-lainnya. Dari uraian-uraian diatas, kita sekarang tahu, manakah sebenarnya yang dapat disebut uang didalam masyarakat?. Paham yang berpandangan luas (komite radclife) mengatakan bahwa yang termasuk uang adalah terdiri dari uang kartal, uang giral dan kuasi,  sedangkan saham yang berpandangan sempit mengatakan bahwa uang itu hanya terdiri dari uang kartal dan uang giral. Dan sebenarnya uang kartal dan uang giral inilah yang umum dianggap sebagai uang yang ada dalam masyarakat, atau yang beredar atau disingkat uang beredar.


Kami ulangi lagi, bahwa yang dimaksud uang di dalam masyarakat pada umumnya adalah uang kartal dan uang giral. Dengan demikian bila dibuat bagannya adalah sebagai berikut :






Keterangan:
Berdasarkan atas bahannya, uang ada tiga jenis yaitu uang barang, uang logam, dan uang kertas. Uang logam dapat berupa Full bodied money dan token money. Semua uang kertas merupakan token money, uang dibuat oleh bank sentral dan negara. Baik uang kertas maupun uang logam disebut uang kartal ( common money) . uang yang beredar ditangan ditangan masyarakat, disamping uang kartal juga uang giral ( demand deposit money) yang diciptakan oleh bank-bank umum. Uang beredar yang hanya terdiri dari uang kartal dan uang giral tersebut sering disebut sebagai narrow money dengan symbol  M1 . uang beredar yang lebih luas disebut sebagai broad money, M2, terdiri dari M1 ditabah deposito berjangka dalam uang domestic dan simpanan tabungan dalam uang domestic. Pengertian uang beredar yang lebih luas lagi adalah M3 yang terdiri dari M2 ditambah deposito berjangka dalam uang asing.

H. UANG DALAM PANDANGAN ISLAM

Sebelum menguraikan mengenai uang dalam pandangan Islam, maka ada baiknya kita jelaskan kembali bahwa fungsi uang menurut sistem ekonomi konvensional berpandangan bahwa fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar dalam transaksi (medium of exchange). Fungsi utama itu, kemudian diderivasi menjadi fungsi-fungsi lain, yakni: pengukur nilai (standard of value), Penyimpan nilai (store ofvalue) dan pengukur pembayaran tangguh (standard of deferred payment)
Pertanyaan yang patut diajukan adalah bagaimana fungsi uang menurut pandangan Islam? Menurut sistem ekonomi Islam, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Dalam konteks ini, uang merupakan konsep arus (flow concept), artinya uang adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian. Berbeda dengan sistem Kapitalis, di mana uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah, melainkan juga dipandang sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan. Untuk alasan itu, maka uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik transaksi on the spot maupun transaksi forward. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).
Salah seorang pemikir ekonomi Islam yang sangat mumpuni, yaitu Al-Ghazali menyatakan bahwa uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran (transaksi) dan menetapkan nilai yang Wajar dari pertukaran. Dalam sistem ekonomi Islam, sesuatu atau apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai alat tukar (medium of exchange). Menurut Al-Ghazali, uang diumpamakan sebagai cermin yang tidak memiliki warna tetapi dapat merefleksikan semua warna. Lebih lanjut dikatakan bahwa uang tidak memiliki harga namun merefleksikan harga semua barang dan jasa, uang memberikan kegunaan jika uang itu dipergunakan untuk membeli barang (Al Arif, 2010: 57).
Sistem ekonomi ini berpandangan bahwa uang bukanlah sebuah komoditas yang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik transaksi on the spot maupun transaksi forward. Imam Al Ghazali dalam Rusdiyana, dkk (2009:53) menyatakan bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya tidak ada manfaat atau tujuan-tujuannya. Lebih lanjut Al-Ghazali menyatakan bahwa: "kedua-duanya tidak memiliki arti apa-apa tetapi keduanya mengartikan segala-galanya. Keduanya ibarat cermin, di mana kita ketahui bahwa cermin tidak memiliki warna tapi bisa mencerminkan semua warna.
Penggunaan dan konsep uang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dinar adalah uang emas yang diambil dari Romawi, sedangkan Dirham merupakan warisan peradaban Persia. Al-Quran dan hadis yang merupakan rujukan utama umat Islam menyatakan bahwa emas dan perak berfungsi sebagai alat tukar (uang) dan sebagai harta serta lambang kekayaan yang di simpan. Uraian tentang hal ini dapat kita temukan dalam QS. at-Taubah ayat 33 yang
terjemahannya sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta dengan jalan yang bathil
dan mereka menghalang-halangi (manusia) dan jalan Allah dan orang-oran yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih”
Menurut para ahli tafsir, ayat di atas menjelaskan bahwa orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun kekayaan biasa dan bagi mereka yang tidak mau mengeluarkan zakatnya akan mendapatkan siksa yang pedih. Secara tidak Langsung ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban zakat atas logam mulia, baik emas maupun perak.
Selanjutnya QS. al-Kahfi ayat 19 mengisahkan 7 (tujuh) pemuda yang bersembunyi di Gua (ash-Habul khaf) untuk menghindari penguasa yang dholim. Ketujuh pemuda ini ditidurkan oleh Allah selama 309 tahun. Ketika mereka terbangun dari tidur panjang, salah seorang dari mereka ditugaskan mencari makanan dan minuman sekaligus memastikan bahwa keadaan di sekitarnya aman. Pemuda yang ditugaskan tersebut membelanjakan uang peraknya (wariq) untuk membeli makanan dan minuman. Al-Quran menggunakan kata wariq yang bermakna uang logam dari perak atau Dirham.
Dalam Al-Quran, Allah juga mengisahkan bahwa Nabi Yusuf AS dibuang oleh saudara-saudaranya ke dalam sumur tua. Yusuf yunior pada saat itu ditemukan oleh para musafir yang menimba air di sumur tua tersebut, kemudian mereka menjual Yusuf yunior sebagai budak dengan harga yang murah yakni hanya beberapa Dirham saja.
Berdasarkan kisah-kisah tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa dalam transaksi tersebut mereka menggunakan Dirham yang berarti mata uang logam yang terbuat dari perak. Di samping itu, kisah tersebut di atas merupakan konfirmasi yang baik bahwa penggunaan dua logam mulia (bimetalisme) telah dilakukan oleh manusia sejak ribuan tahun sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW (Nasution dkk 2007: 244). Selain Dirham, masyarakat Islam (Arab) juga mengenal Dinar yang terbuat dari emas. Dirham dan dinar diperoleh bangsa Arab dari hasil perdagangan dengan bangsa-bangsa di sekitar jazirah Arab. Sekembali dari Syam, mereka membawa Dinar emas Romawi dan dari Irak mereka membawa Dirham perak Persia. Di samping itu, pedagang Arab juga membawa jenis Dirham himyar dari yaman.
Berikut ini beberapa hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan tentang Dinar dan Dirham. Kata wariq digunakan untuk penyebutan uang logam sebagaimana sabda rasulullah SAW berikut:
1.    Dinar dengan Dinar, tidak ada kelebihan antara keduanya (jika dipertukarkan) dan Dirham dengan Dirham dan tidak ada kelebihan di antara keduanya (jika dipertukarkan). HR. Muslim
2.    Uang logam perak yang jumlahnya dibawah auqiyah tidak ada kewaijiban zakat atasnya. HR. Bukhari dan Muslim.
Awwaq adalah bentuk jamak dari kata auqiyah yang bermakna 40 Dirham. Dari hadis tersebut dapat dijelaskan bahwa tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat harta bagi orang-orang yang memiliki uang perak yang nilainya kurang dari 200 ratus Dirham.
Pada masa itu, Dirham dan Dinar yang digunakan oleh masyarakat Arab tidak didasarkan pada nominalnya, melainkan menurut beratnya. Dinar dan Dirham hanya dianggap kepingan emas dan perak, hal ini terutama disebabkan karena teknologi yang
mereka miliki belum mampu membuat cetakan standar yang konstan beratnya sesuai dengan nominalnya (Nasution dkk,
2007: 245). Pada masa itu, bangsa Arab mengukur berat Dinar dan Dirham dengan menggunakan standar timbangan khusus yaitu: (a) auqiyah, (b) nasy, (c) nuwah, (d) mitzqal, (e) daniq, (f) qirath dan (g) habbah. Mitsqal setara dengan 22 qirat kurang 1 habbah. Berat 10 Dirham sama dengan 7 (tujuuh) mitzqal (Sadr, 2002 dalam Nasution dkk, 2007: 246).
Pertanyaan yang sering mengemuka adalah bagaimana perbedaan pandangan antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional tetang konsep uang?


Perbedaan kedua sistem ini adalah sebagai berikut:
1.    Konsep uang dalam ekonomi Islam sangat jelas bahwa uang adalah uang, uang tidak bisa dipersamakan dengan modal. Sebaliknya, konsep uang dalam ekonomi konvensional tidak jelas, karena dalam praktiknya uang seringkali diartikan secara bolak-balik, yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai modal (Al Arif, 2010: 58).
2.    Konsep uang dalam ekonomi Islam adalah konsep arus (flow concept). Sistem ekonomi Islam berpandangan bahwa uang atau harta tidak boleh ditumpuk, melainkan uang atau harta yang dimiliki harus disirkulasikan. Uang sebagai konsep arus pertama kali dikemukan oleh Al-Ghazali jauh sebelum konsep ini dikemukakan oleh Irving Fisher
3.    Dalam ekonomi Islam, uang adalah barang publik (public goods). Sementara modal adalah barang pribadi (private goods). Oleh karena uang sebagai barang publik maka uang tidak boleh diperdagangkan. Konsep barang publik sudah lama dikenal dalam ekonomi Islam, yaitu ketika Nabi Muhammad menyatakan bahwa manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal: air, rumput dan api” (HR Ahmad, Dawud dan Ibnu Majah). Artinya, berserikat dalam hal barang publik bukan perkara baru dalam ekonomi Islam, bahkan konsep ini sudah diterapkan, baik dalam bentuk musyarakah, maupun muzaraah (Al Arif, 2010: 59).






BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Dari pembahasan materi diatas dapat disimpulkan bahwa uang  merupakan suatu benda yang bernilai yang bisa dijadikan alat tukar untuk mendapatkan benda lain. Teori tentang uang ini ada dua yaitu yang pertama teori kuantitas dimana teori ini menjelaskan bahwa kuat atau lemahnya nilai mata uang tergantung pada jumlah uang berulang (many supply), sedang teori yang kedua yaitu teori kuantitas uang yang menjelaskan hubungan antara jumlah uang beredar dan perubahan nilai uang (inflasi). Peranan dan fungsi yaitu sebagai alat pengukur nilai, alat tukar menukar, alat penimbun kekayaan. Untuk kriteria uang yaitu ada tiga, acceptability dan cognizability, stability of value, dan elastisity of supply. Dan motif-motif orang memegang atau menggunakan uang yaitu yang pertama motif transaksi artinya seseorang memegang uang itu untuk keperluan pembayaran untuk sebuah konsumsi yang dilakukannya, yang kedua yaitu motif untuk berjaga-jaga yaitu seseorang memegang uang itu untuk digunakan suatu saat pada waktu ketika ada suatu kejadian yang tidak terduga, kemudian motif yang terakhir seseorang memegang uang adalah motif spekulasi. Nilai dari uang itu dapat diukur dengan kemampuan si uang untuk membeli atau membayar barang dan jasa. Selain itu uang memiliki beberapa jenis yaitu full bodied money, token money, uang kertas, uang giral, near money.
Sedangkan fungsi uang menurut pandangan islam adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Dalam konteks ini, uang merupakan konsep arus (flow concept), artinya uang adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian. uang juga diumpamakan sebagai cermin yang tidak memiliki warna tetapi dapat merefleksikan semua warna. Dan uang bukanlah sebuah komoditas yang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik transaksi on the spot maupun transaksi forward. Namun Penggunaan dan konsep uang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Al-Quran dan hadis yang merupakan rujukan utama umat Islam menyatakan bahwa emas dan perak berfungsi sebagai alat tukar (uang) dan sebagai harta serta lambang kekayaan yang di simpan. Uraian tentang hal ini dapat kita temukan dalam QS. at-Taubah ayat 33.

DAFTAR PUSTAKA


Natsir, M. 2014. Ekonomi Moneter dan Banksentral. Jakarta : Mitra Wacana Media.
Nophirin.1992. “EKONOMI MONETER edisi keempat”. Yogyakarta: BPFE
Rahardjo, Mugi. 2015. EKONOMI MONETER. Surakarta: UNS Press



Comments

Popular posts from this blog

Tatanan Kesejahteraan Umum Menurut Sistem Ekonomi Indonesia

PERAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN UMKM

LANGKAH – LANGKAH METODOLOGI DALAM ILMU PENGETAHUAN

GIRO, TABUNGAN, DEPOSIT dalam Islam

MAKALAH EKONOMI MAKRO PENDAPATAN DAN PENGELUARAN

Standar Moneter

STANDAR MONETER

Ekonomi Islam : Perbedaan sudut pandang