EKONOMI MONETER TENTANG UANG
“UANG”
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah
Ekonomi Moneter
Dosen pengampu : Saifudin Zuhri,
M.Si.
Disusun
oleh :
1. M
Ari Widodo (63020170010)
2. Nurul
Huda (63020170025)
3. Umi
Nur Salamah (63020170040)
4. Miftakhul
Hanifa (63020170048)
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2018
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahi
rabbil’alamin segala puji dan syukur bagi Allah yang telah memberikan kemudahan
sehingga dapat menyelsaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun
tidak dapat menyelsaikan dengan baik. Shalawat serta salam semoga selalu
tercurahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang “UANG” yang kami sajikan dari berbagai sumber. Makalah
ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari
diri penyususn maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselsaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih bermanfaat bagi pembacanya.
Kami sebagai penyusun menyadari bahwa makalah ini terdapat banyak kekurangan, oleh
sebab itu kami dengan segala kerendahan hati mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat konsktruktif demi kesempurnaan makalah ini.
Salatiga,
1 September 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
B. RUMUSAN
MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
A. DEFINISI
UANG
B. TEORI
NILAI UANG
C. KRITERIA
UANG
D. PERANAN
DAN FUNGSI UANG
E. MOTIF
MOTIF MEMEGANG UANG
F. NILAI
DARI UANG
G. JENIS
UANG
H. UANG
DALAM PANDANGAN ISLAM
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pada zaman sebelum ditemukannya uang logam pada abad
VII SM, orang belum mengenal alat tukar berupa uang. Kegiatan ekonomi pada masa
itu hanya dilakukan dengan tukar - menukar barang atau yang biasa disebut
dengan barter. Banyak cara yang dilakukan oleh orang zaman dulu dalam melakukan
barter dengan maksud memenuhi kebutuhan masing-masing.
Seiring dengan perkembangan zaman, cara barter
kemundian berubah. Orang melakukan pertukaran barang menggunakan lambang atau
benda. Ada yang menggunakan kulit kerang, kepingan batu, kepingan tulang, sampai
tanah liat. Bahkan, di Tibet pernah digunakan bongkahan teh kering sebagai alat
pembayaran. Fungsi benda tersebut sudah
mendekati fungsi uang, namun banyak orang sulit menentukan dan menetapkan nilai
tukar semacam itu. Akhinya, orang mengenal penukaran dengan mata uang.
Sekitar abad ke-7 SM mulai digunakan
koin yang terbuat dari campuran emas dan perak oleh bangsa Lidia (sekarang
bagian dari Negara Turki). Disusul dengan ditemukannya dan digunakannya pertama
kali uang kertas oleh bangsa Cina pada abad ke-11 M. Sejalan dengan
perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan
tukar menukar harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah uang
mulia(emas dan perak) sangat terbatas. Pada saat itu, setiap orang berhak menempa
uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terhadap dalam
menyimpan uang logam. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan unttuk
transaksi dalam jumlah besar.
Setelah itu mata uang yang digunakan
sebagai alat tukar terus bekembang. Perubahan itu terjadi, baik pada bentuk,
nilai, pecahan,nama atau penyebutan, maupun bahan yang digunakan. Bahan yang
digunakan dalam pembuatan mata uang juga beragam, ada yang terbuat dari logam
dan emas yang terbuat dari kertas khusus. Dari segi pecahan dikenal istilah
sen.
Di Indonesia sendiri memiliki mata uang
yang disebut Rupiah. Rupiah sendiri berasal dari “Rupee” satuan mata uang
India. Sejarah uang Republik Indonesia diawali sesudah Proklamasi tahun 1945.
Ketika itu, pemerintah mulai merasakan perlunya mengeluarkan uang. Menurut
pemerintah ketika itu, uang tiak sekedar berfungsi sebagai alat pembayaran.
Uang juga merupakan lambang kedaulatan pemerintah Republik Indonesia kepada
dunia Internasional.
Pada tanggal 30 Oktober 1946, secara
resmi menyatakan ORI (Oeng Repoebliek Indonesia) sebagai satu-satunya alat
pembayaran yang sah. Lalu sejak 2 November 1949 empat tahun setelah merdeka.
Indonesia menetapkan rupiah sebagaI uang kebangsaan yang baru. Sekarang ini
uang logam dan uang kertas yang beredar dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan
Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian dari uang ?
2. Apa
saja teori teori nilai uang?
3. Apa
saja peranan dan fungsi uang?
4. Apa
saja kriteria dari uang?
5. Apa
motif motif seseorang memegang uang?
6. Bagaiman
nilai uang diukur?
7. Apa
saja jenis jenis dari uang?
8. Bagaimana
uang dalam pandangan islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI UANG
Mengenai
definisi uang sampai sekarang ini sesungguhnya masih terdapat perbedaan
paham-paham dari berbagai ahli ekonomi. Setiap penulis memberi batasan yang
lain daripada penulis lainnya. Namun demikian, walaupun belum terdapat
persesuaian definisi dari berbagai penulis kita tidak perlu memusingkan kepala.
Yang penting bagi kita ialah dengan definisi uang tersebut kita mengetahui dan
dapat membayangkan atau menggambarkan mengenai apa yang termasuk uang dan apa
yang bukan termasuk uang. Beberapa ahli yang mencoba memberikan definisi
tentang uang misalnya:
1. Robertson,
dalam bukunya Money 1922 mengatakan:
uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang -
barang.
2. Rs.
Sayers dalam bukunya “Modern Banking” 1938 mengatakan:
Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar hutang.
3. AC.
Pigou dalam bukunya “The veil of money” 1950an
mengatakan: uang ialah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat
penukar.
4. Albert
Gailort Hart, dalam bukunya “Money debt and economic actinity” 1950an mengatakan: uang adalah kekayaan dengan mana si
empunya (si pemiliknya) dapat meluaskan hutangnya dalam jumlah yang tertentu
pada waktu itu juga.
5. Rollin
G. Thomas, dalam bukunya “Our Modern Banking Monetary System 1957 mengatakan: uang adalah segala sesuatu yang
siap sedia dan pada umumnya diterima umum dalam pembayaran pembelian
barang-barang, jasa-jasa dan untuk pembayaran hutang.
B.
TEORI NILAI
UANG
Teori
nilai uang dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
(1) Teori Uang Statis
dan (2). Teori Uang Dinamis. Teori ini tidak mempersoalkan nilai uang yang
diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
A. Teori
Uang Statis, terdiri dari:
1. Teori
Metalisme, teori ini menjelaskan bahwa uang bersifat seperti barang, nilainya
tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai bahan baku yang digunakan untuk
membuat uang tersebut, misalnya uang emas dan perak.
2. Teori
konvensi, teori ini menjelaskan bahwa uang diciptakan atas dasar pemufakatan (konvensi) masyarakat untuk memperlancar
pertukaran barang dan jasa dalam perekonomian.
3.
Teori
Nominalisme, teori ini menjelaskan bahwa uang diterima oleh masyarakat karena
uang memiliki daya beli.
4.
Teori Negara,
teori ini menjelaskan bahwa asal mula uang karena suatu negara menetapkan suatu
benda yang diberlakukan sebagai alat tukar dan alat bayar. Artinya, uang
memiliki nilai karena adanya kepastian hukum dari negara berupa undang-undang
mata uang.
B. Teori
Nilai Uang Dinamis, kelompok teori ini menjelaskan sebab-sebab terjadinya
perubahan nilai uang. Kelompok teori ini meliputi:
1.
Teori Kuantitas (David Ricardo). Teori ini dikembangkan
oleh David Ricardo yang menjelaskan bahwa kuat atau lemahnya nilai mata uang
tergantung pada jumlah uang berulang (manny supply) Misalnya, jika jumlah uang
beredar meningkat 2%. maka nilai uang akan menurun sebesar 2%, demikian pula
jika teriadi sebaliknya. Artinya, terdapat hubungan langsung
antara perubahan jumlah uang beredar dengan kenaikan harga-harga umum
(inflasi).
2.
Teori Kuantitas
Uang (Irving Fisher).
Teori
Kuantitas Uang yang dikembangkan Irving Fisher merupakan pengembangan dari
Teori Kuantitas yang disusun oleh David Ricardo, teori ini disempurnakan oleh
Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa
sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang. Teori ini menjelaskan
hubungan antara jumlah uang beredar dan perubahan nilai uang (inflasi). Teori
ini merupakan teori dasar kajian mekanisme transmisi kebijakan moneter
khususnya mekanisme transmisi moneter jalur uang (monetarist channel). Teori
ini berpandangan bahwa mekanisme transmisi kebijakan moneter bersifat langsung,
jumlah uang beredar dan pertumbuhannya merupakan penyebab utama inflasi
(Marshall and Swanson, 1980:370).
Teori Fisher mengacu pada persamaan pertukaran (equation of exchange)
yang dirumuskan sebagai:
MV = PT
Keterangan:
M adalah jumlah uang beredar
V adalah tingkat velositas
P adalah tingkat harga umum
T adalah jumlah uang yang ditransaksikan
Persamaan menunjukkan bahwa dalam
jangka pendek pertumbuhan jumlah uang beredar hanya akan memengaruhi
perkembangan output riil. Tetapi dalam jangka menengah dan panjang
pertumbuhan uang beredar akan mendorong atau menyebabkan kenaikan harga
(inflasi) yang selanjutnya menyebabkan penurunan output riil. Menurut teori ini
bahwa jika perekonomian dalam keseimbangan, maka jumlah uang beredar dikali
dengan kecepatan beredarnya akan sama dengan jumlah seluruh nilai barang yang
ditransaksikan.
C.
KRITERIA UANG
Kriteria
uang ada beberapa macam yaitu :
1. Acceptability dan cognizability
Persyaratan
utama dari sesuatu benda untuk dijadikan uang adalah diterimanya secara umum
oleh masyarakat dan diketahui pula secara umum oleh masyarakat.
Diterimanya secara umum serta penggunaannya sebagai alat tukar, alat bayar,
alat hitung, alat penimbun kekayaan tumbuh secara luas karena kegunaan
(manfaat) dari uang untuk ditukarkan dengan barang-barang dan jasa.
2. Stability of value
Manfaat
dari sesuatu yang menjadi uang memberikan adanya nilai uang. Oleh karena itu
maka diperlukan menjaga nilai uang agar tetap stabil, ataupun andaikan
berfluktuasi hanyalah secara kecil saja. Karena kalau tidak, uang tidak akan
diterima secara umum, karena masyarakat mencoba menyimpan kekayaan dalam bentuk
barang-barang yang nilainya stabil. Jika mata uang sesuatu negara berfluktuasi
nilainya secara tajam, maka masyarakat negara tersebut akan mengurangi
fungsinya sebagai alat penukar dan satuan uang.
3. Elastisity of supplay
Jumlah uang yang
beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha (perekonomian). Ketidakmampuan
penyediaan uang untuk mengimbangi kegiatan usaha akan mengakibatkan perdagangan
macet dan pertukaran dilakukan seperti pada masa perekonomian barter (pertukaran
langsung antara barang dengan barang). Karena itu maka bank sentral sebagai
pencipta uang tunggal harus mampu melihat perkembangan perekonomian, yang
selanjutnya harus mampu menyediakan uang yang cukup bagi perkembangan
perekonomian tersebut. Dan sebaliknya bank sentral harus bertindak dengan cepat
seandainya dirasa jumlah uang yang beredar terlalu banyak bila dibanding dengan
kegiatan perekonomian, dalam hal ini bank sentral harus mengurangi jumlah uang
yang beredar. Jadi kemampuan bank sentral dalam penyediaan uang harus dijamin
tetap baik (bersifat elastis).
D.
PERANAN DAN
FUNGSI UANG
Uang
tidak lain adalah segala sesuatu yang dapat dipakai/diterima untuk melakukan
pembayaran baik barang, jasa maupun utang. Dalam sejarah uang, beberapa jenis
barang telah pernah dipakai sebagai uang (misalnya, kerang, emas, gigi
binatang, kulit, perak, dan sebagainya). Dengan demikian uang dapat
didefinisikan sebagai segala sesuatu yang secara umum mempunyai fungsi sebagai
berikut:
1. Sebagai
Satuan Pengukur Nilai
Dengan fungsi ini maka nilai suatu barang dapat
diukur dan diperbandingkan. Misalnya, di indonesia rupiah adalah dasar pengukur
nilai dari barang-barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar. Seseorang dapat
mengukur nilai sebuah mobil atau rumah dengan rupiah, bahkan dengan
diketahuinya nilai rupiah dari mobil dan rumah, maka dapat diketahui pula
perbandingan nilai antara mobil dan rumah. Bayangkan kalau suatu perekonomian
yang tanpa uang, mungkin harga sepeda dinilai 1/20 mobil.
2. Sebagai
Alat Tukar-menukar
Fungsi
ini memisahkan antara keputusan membeli dengan keputusan menjual. Adanya uang
sebagai alat di dalam tukar-menukar dapat menghilangkan perlunya ada kesamaan
keinginan sebelum terjadinya pertukaran. Kesamaan keinginan harus ada lebih
dahulu untuk terjadinya tukar-menukar barang dengan barang (barter). Dengan
adanya uang keharusan adanya kesamaan keinginan ini tidak perlu ada untuk
terjadinya pertukaran. Prosesnya, barang ditukar dengan uang, dan dengan uang
ini dapat membeli/menukarkan dengan barang lain.
3. Sebagai
Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan
Kekayaan
seseorang dapat berupa barang atau uang. Dalam bentuk barang misalnya: rumah,
mobil, perhiasan dan sebagainya, sedang dalam bentuk uang misalnya: uang kas
dan surat-surat berharga. Dengan demikian seseorang dapat menyimpan kekayaannya
dalam bentuk uang kas. Dalam pengertian inilah uang berfungsi sebagai alat
penimbun kekayaan.
E.
MOTIF MOTIF
MEMEGANG UANG
Dari dua fungsi uang yang utama, yaitu sebagai alat tukar dan sebagai alat
penimbun kekayaan maka selanjutnya akan menyebabkan orang ingin memegang uang
tunai untuk keperluan :
1. Transaksi (transaction motive)
2. Berjaga jaga (precautionary motive)
3. spekulasi (speculative motive)
1. Motif
transaksi (transaction motive)
Motif transaksi adalah dorongan orang untuk memegang
uang guna melakukan transaksi-transaksi atau pembayaran-pembayaran baik bagi
rumah tangga konsumen atau rumah tangga perusahaan misalnya untuk membeli
keperluan rumah tangga, untuk membayar upah, untuk pengeluaran-pengeluaran
perusahaan dan sebagainya. Dalam teori ekonomi moneter keperluan uang untuk
transaksi ini besar kecilnya sangat dipengaruhi oleh besarnya pendapatan.
Berapa rupiah ibu rumah tangga berbelanja setiap bulan, tergantung dari
pendapatan mereka. Jadi dinyatakan dengan fungsi adalah :
LT
= f (y)
LT
: Keperluan untuk transaksi; y adalah pendapatan nasional
2. Motif
untuk berjaga jaga (Precautionary Motive)
Precautionary Motive atau motif memegang
untuk berjaga jaga adalah Keperluan memegang uang tunai guna untuk melayani
kebutuhan yang datangnya tidak terduga. Keperluan memegang uang untyuk berjaga
jaga ini cukup penting baik bagi rumah tangga maupun bagi perusahaan. Bisa anda
bayangkan, alangkah susahnya bila tahu - tahu keluarga anda ada yang sakit padahal anda tidak
memegang uang, bisa anda bayangan alangkah susahnya bila sepeda motor saudara
rusak di tengah jalan padahal anda akan ujian atau akan berjalan Jauh, jika
anda tidak mempunyai uang saku. Berapa besarnya keperluan uang Untuk berjaga,
ternyata yang sangat menentukan adalah pendapatan (Lj = f(y). Oleh karena
permintaan uang untuk transaksi (LT) dan permintaan uang unruk berjaga-jaga
(Lj) sama-sama ditentukan oleh pendapatan nasional (y) maka sering digabung
menjadi satu yaitu L1 = f(y)
3. Motif
memegang uang untuk keperluan Spekulasi (speculative motive)
Motive memegang uang untuk keperluan
spekulasi merupakan tindak lanjut dari fungsi uang untuk menimbun kekayaan.
Dalam teori uang klasik tidak dijumpai motive memegang uang untuk spekulasi.
Dalam teori Klasik motive memegang uang hanya untuk transaksi dan berjaga-jaga
(Ll). Motif memegang uang untuk spekulasi ini diketengahkan oleh Y.M. Keynes.
Dalam teorinya Keynes mengkhususkan bahwa orang atau masyarakat melakukan
spekulasi terhadap obligasi.
Walaupun di dalam kenyataan, spekulasi
tidak hanya terbatas pada obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang
memberikan aliran penghasilan nominal tetap pada setiap satuan waktu tertentu.
Dengan demikian maka jika harga obligasi naik maka suku bunga obligasi adalah
turun, sebaliknya jika harga obligasi turun (rendah) maka bunga obligasi adalah
naik atau tinggi. Disinilah peranan orang memegang uang untuk spekulasi,
logikanya jika harga obligasi mahal orang lebih senang memegang uang
tunai, sebaliknya jika harga obligasi murah maka orang leblih senang memegang
obligasi.
Jelaslah bagi kita sekarang bahwa faktor
yang menentukan orang berspekulasi terhadap obligasi adalah rate of interest.
Biasanya ditulis L2 = f (i), artinya Permintaan uang untuk spekulasi
dipengaruhi oleh tingkat bunga. Menururt kaum Klasik, motif memegang uang
untuk spekulasi itu tidak ada, sebab menyimpan uang untuk ditimbun guna
keperluan spekulasi tidak lain adalah pengangguran faktor produksi modal. Kaum
klasik selalu beranggapan bahwa perekonomian bekerja dalam keadaan full employment, jadi semua uang
adalah beredar. Dengan demikian maka M adalah M1, atau L1, tidak seperti Keynes
bahwa M terdiri dari L $ L2.
F.
NILAI DARI
UANG
Nilai
dari uang diukur dengan kemampuannya untuk dapat membeli (ditukarkan dengan)
barang dan jasa (internal value) serta valuta asing (external value).
Dengan demikian besarnya nilai uang ditentukan oleh harga barang dan jasa.
Apabila harga barang ini naik (turun) maka nilai uang akan turun (naik).
Biasanya
ada tiga metode untuk mengukur nilai uang, yakni dengan menggunakan: indeks
biaya hidup, indeks harga barang-barang perdagangan besar atau apa yang disebut
dengan GNP deflator. Indeks biaya hidup umumnya banyak dipakai sebagai
ukuran nilai uang. indeks ini mencakup harga beberapa barang kebutuhan hidup.
Di indonesia kita kenal indeks harga 9 (sembilan) bahan pokok, indeks harga 62
macam barang dan sebagainya. Sedangkan indeks harga perdagangan besar merupakan
indeks harga barang-barang yang dipakai oleh perusahaan untuk menghasilkan
barang lain. GNP deflator mencakup harga-harga barang yang lebih luas/banyak
dibanding dengan indeks biaya hidup maupun indeks harga perdagangan besar. Cara
menghitungnya dengan membagi GNP nominal dengan GNP riil pada harga
konstan.
Misalnya GNP deflator untuk tahun 1982 =
Misalnya GNP deflator untuk tahun 1982 =

Sedangkan
GNP deflator pada tahun-tahun dasar (1970) = 1.
Ketiga angka indeks ini
cenderung bergerak bersama-sama arahnya. meskipun dengan tingkat yang
berbeda-beda. Perubahan ini memberikan informasi tentang perubahan nilai
uang.
G.
JENIS UANG
Kesulitan
sistem barter melahirkan uang sebagai alat tukar. Namun uang yang lahir pada
waktu itu masih berbentuk barang (commodity money) belum berbentuk
kertas seperti yang kita lihat sekarang ini. Dewasa ini sebenarnya yang
dimaksud dengan uang bukan hanya uang kertas ciptaan Bank Indonesia, tetapi
termasuk pada alat-alat likuid yang lain. Oleh karena itulah maka mari kita
jelaskan mengenai berbagai jenis mata uang yang pernah dan yang masih ada didalam
masyarakat. Jenis uang tersebut antara lain:
· Full
bodied money
· Token
money
· Uang
kertas
· Uang
giral
· Near
money
1. Full bodied money
Full
bodied money yaitu mata uang yang nilai intrinsiknya
(nilai materi/bahannya) sama dengan nilai nominalnya (yang tertulis). Full
bodied money ini terbuat dari logam mulia biasanya emas dan perak. Pada
jaman sekarang ini Full bodied money sudah tidak ada lagi. Full bodied money
dijumpai pada jaman dahulu ketika raja-raja atau negara membuat uangnya dari
logam-logam murni seperti emas dan perak. Tegasnya pada masa standar emas penuh
kita masih menjumpai full bodied money. Contohnya di Inggris dan Amerika
Serikat sebelum tahun 1914 berada
pada standar emas penuh berarti pada waktu masih kelihatan ada full bodied
money.
Oleh karena itu Full
bodied money adalah mata uang yang nilai materinya sama dengan nilai
nominalnya. Hal ini berarti harga uang itu sama dengan harga logam itu sendiri,
perbedaannya hanya kalau uang ada tandanya. Jadi sebenarnya nilai uang dan
nilai logamnya (materinya adalah tidak berbeda). Hal itu berarti hanya kiasan
saja. Oleh karena itu Full bodied money sering juga disebut uang
kias.
Agar
supaya nilai uang tetap sama dengan nilai materinya (tetap ada full bodied money) maka harus dipenuhi
dua syaratnya sebagai berikut:
a.
Masyarakat
diberi kebebasan untuk melebur dan membuat mata uang ke pabrik uang milik
pemerintah tanpa biaya yang cukup berarti.
b.
Adanya kebebasan
bagi masyarakat untuk jual, beli logam tersebut serta kebebasan menyimpannya.
Full
bodied money dibuat dari emas dan perak atau
logam-logam mulia yang mana mata uang ini (metalic
money) dalam ceritanya menggantikan commoditit
money. Alasan memilih logam mulia (emas atau perak) sebagai benda uang
yaitu:
a. Bahan
yang amat penting, sehingga masyarakat senang menerimanya.
b. Relatif
jarang yang memiliki sehingga mempunyai
nilai yang amat besar.
c. Dapat
dibagi-bagi menjadi kesatuan-kesatuan kecil dengan tidak mengurangi nilai
keseluruhannya.
d. Tidak
mudah rusak.
e. Lebih
mudah dibawa atau dipindah-pindah ke tempat lain.
f. Harga
logam mulia relatif stabil dalam jangka waktu yang agak lama.
2. Token Money
Geroge
N. Halm memberi definisi mengenai token money sebagai berikut : “Money is
not full bodied money, token money, is mony whose monetary or face value is
greater than the valuen of the material of which it is made”. Jika
diterjemahkan intinya ialah : uang kertas bukan Full bodied moneydan token
money yaitu mata uang yang nilai nominalnya (tandanya) lebih besar dari pada
nili materinya. Jadi yang diakui sebagai nilai uang adalah tandanya adalah yang
tertera di uang tersebut. Oleh karna yang diakui tandanya, maka token money
adalah mata uang yang nilai nominalnya
lebih besar dari pada nilai materinya, maka uang kertas dan logam saat ini,
semuanya adalah token money (uang tanda).
3. Uang
Kertas
Dewasa ini negara-negara yang ada di
dunia pada umumnya mata uangnya terbuat dari kertas. Di atas sudah dikatakan
bahwa uang kertas juga disebut token
money, tetapi token money belum tentu uang kertas, bisa pula
uang logam.
Ada beberapa pertimbangan kenapa kertas
dipakai sebagai bahan uang, yaitu :
a. Ongkos
pembuatan uang kertas adalah relatif murah
bila dibanding dengan ongkos pembuatan uang logam.
b. Kertas
mudah dibawa dari suatu tempat ke tempat lain (praktis).
c. Kertas
bila dipelihara baik cukup tahan lama.
d. Supply
kertas cukup banyak, sehingga jika pemerintah sewaktu-waktu ingin menambah
jumlah uang tidak mengalami kesulitan.
Uang
kertas juga disebut “folding money” karena uang kertas dapat dilipat.
Uang kertas sebenarnya hampir tidak mempunyai nilai materi. Tetapi kenapa
masyarakat mau menerimanya? Jawabnya uang kertas dibuat oleh pemerintah.
Pemerintah
mengharapkan agar masyarakat percaya uang kertas seperti yang tertera pada mata
uang tersebut. Pemerintah
itu tidak lain adalah wakil rakyat
berarti uang oleh pemerintah adalah dibuat oleh
wakil-wakil rakyat.
Dengan demikian maka sebagian konsekuensnnya masyarakat harus percaya
terhadap nilainya yang tertera pada mata uang tersebut.
Oleh
karena atas dasar kepercayaan inilah maka mata uang kertas sering disebut “uang
kepercayaan” atau uang fiat. Berdasarkan UUN : 13 tahun 1968 Bank Indonesia selaku bank sentral diberikan
hak aktif mengeluarkan uang kertas dan uang logam.
4. Uang
Giral
Uang
giral adalah hutang sesuatu bank kepada nasabahnya (bisa perorangan, bisa
perusahaan) yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan cek dan giro. Untuk lebih
jelasnya apa yang dimaksud dengan uang giral adalah marilah kita lihat
contohnya; misalnya si A mempunyai uang sebanyak Rp 1.000.000 disimpan di Bank
Negara Indonesia 1946, dengan perjanjian
dapat diambil sewaktu-waktu dengan cek dan giro. Uang giral terdiri dari dua
deposit yaitu:
a. Time deposite money
Time deposie money
merupakan hutang bank kepada nasabahnya yang jangka waktu
pengambilan/pembayaran telah ditentukan. Misalnya 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan,12
bulan, 18 bulan dan sebagainya.
b. Demand deposite money
Demand deposite money
adalah hutang bank kepada nasabahnya yang dapat diambil sewaktu-waktu. Jadi
demand deposite money sebenarnya sama dengan uang giral.
Uang
kartal merupakan uang yang sah, artinya setiap warga negara tidak boleh menolaknya
sebagai alat bayar, jika warga Negara itu menolak maka ia dapat dituntut dimuka
pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan uang giral (cek) merupakan
uang yang tidak sah sebagai alat tukar, artinya seseorang dapat menolaknya jika
didalam melakukan transaksi dibayar dengan uang giral (cek).
5. Near money
Uang
dekat atau uang kuasi adalah bentuk kekayaan yang dianggap cukup likuid, dalam
waktu dekat diluangkan pada bank. Atau hutang bank pada nasabahnya yang dalam
waktu dekat harus dibayar. Contoh dari uang kuasi misalnya:deposito berjangka,
tabungan, obligasi pemerintah, uang beredar dan lain-lainnya. Dari
uraian-uraian diatas, kita sekarang tahu, manakah sebenarnya yang dapat disebut
uang didalam masyarakat?. Paham yang berpandangan luas (komite radclife)
mengatakan bahwa yang termasuk uang adalah terdiri dari uang kartal, uang giral
dan kuasi, sedangkan saham yang
berpandangan sempit mengatakan bahwa uang itu hanya terdiri dari uang kartal
dan uang giral. Dan sebenarnya uang kartal dan uang giral inilah yang umum
dianggap sebagai uang yang ada dalam masyarakat, atau yang beredar atau
disingkat uang beredar.
Kami ulangi
lagi, bahwa yang dimaksud uang di dalam masyarakat pada umumnya adalah uang
kartal dan uang giral. Dengan demikian bila dibuat bagannya adalah sebagai
berikut :
Keterangan:
Berdasarkan
atas bahannya, uang ada tiga jenis yaitu uang barang, uang logam, dan uang
kertas. Uang logam dapat berupa Full bodied money dan token money.
Semua uang kertas merupakan token money, uang dibuat oleh bank sentral
dan negara. Baik uang kertas maupun uang logam disebut uang kartal ( common
money) . uang yang beredar ditangan ditangan masyarakat, disamping uang
kartal juga uang giral ( demand deposit money) yang diciptakan oleh
bank-bank umum. Uang beredar yang hanya terdiri dari uang kartal dan uang giral
tersebut sering disebut sebagai narrow money dengan symbol M1 . uang beredar yang lebih luas disebut
sebagai broad money, M2, terdiri dari M1 ditabah deposito berjangka
dalam uang domestic dan simpanan tabungan dalam uang domestic. Pengertian uang
beredar yang lebih luas lagi adalah M3 yang terdiri dari M2 ditambah deposito
berjangka dalam uang asing.
H.
UANG DALAM
PANDANGAN ISLAM
Sebelum menguraikan
mengenai uang dalam pandangan Islam, maka ada baiknya kita jelaskan kembali bahwa
fungsi uang menurut sistem ekonomi konvensional berpandangan bahwa fungsi utama
uang adalah sebagai alat tukar dalam transaksi (medium of exchange).
Fungsi utama itu, kemudian diderivasi menjadi fungsi-fungsi lain, yakni:
pengukur nilai (standard of value), Penyimpan nilai (store ofvalue) dan
pengukur pembayaran tangguh (standard of deferred payment)
Pertanyaan yang patut
diajukan adalah bagaimana fungsi uang menurut pandangan Islam? Menurut sistem
ekonomi Islam, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Dalam
konteks ini, uang merupakan konsep arus (flow concept), artinya uang
adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian. Berbeda dengan sistem
Kapitalis, di mana uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah,
melainkan juga dipandang sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan. Untuk
alasan itu, maka uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik transaksi
on the spot maupun transaksi forward. Dalam perspektif ini uang juga dapat
disewakan (leasing).
Salah seorang pemikir
ekonomi Islam yang sangat mumpuni, yaitu Al-Ghazali menyatakan bahwa uang
diciptakan untuk melancarkan pertukaran (transaksi) dan menetapkan nilai yang
Wajar dari pertukaran. Dalam sistem ekonomi Islam, sesuatu atau apapun yang
berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai alat tukar (medium
of exchange). Menurut Al-Ghazali, uang diumpamakan sebagai cermin yang
tidak memiliki warna tetapi dapat merefleksikan semua warna. Lebih lanjut
dikatakan bahwa uang tidak memiliki harga namun merefleksikan harga semua
barang dan jasa, uang memberikan kegunaan jika uang itu dipergunakan untuk
membeli barang (Al Arif, 2010:
57).
Sistem ekonomi ini
berpandangan bahwa uang bukanlah sebuah komoditas yang dapat diperjual belikan
dengan kelebihan baik transaksi on the spot maupun transaksi forward.
Imam Al Ghazali dalam Rusdiyana, dkk (2009:53)
menyatakan bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya tidak
ada manfaat atau tujuan-tujuannya. Lebih lanjut Al-Ghazali menyatakan bahwa:
"kedua-duanya tidak memiliki arti apa-apa tetapi keduanya mengartikan
segala-galanya. Keduanya ibarat cermin, di mana kita ketahui bahwa cermin tidak
memiliki warna tapi bisa mencerminkan semua warna.
Penggunaan dan konsep
uang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dinar adalah uang emas yang
diambil dari Romawi, sedangkan Dirham merupakan warisan peradaban Persia.
Al-Quran dan hadis yang merupakan rujukan utama umat Islam menyatakan bahwa
emas dan perak berfungsi sebagai alat tukar (uang) dan sebagai harta serta
lambang kekayaan yang di simpan. Uraian tentang hal ini dapat kita temukan
dalam QS. at-Taubah ayat 33 yang
terjemahannya sebagai berikut:
terjemahannya sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta dengan jalan yang bathil
dan mereka menghalang-halangi (manusia) dan jalan Allah dan orang-oran yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih”
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta dengan jalan yang bathil
dan mereka menghalang-halangi (manusia) dan jalan Allah dan orang-oran yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih”
Menurut para ahli
tafsir, ayat di atas menjelaskan bahwa orang-orang yang menimbun emas dan
perak, baik dalam bentuk mata uang maupun kekayaan biasa dan bagi mereka yang
tidak mau mengeluarkan zakatnya akan mendapatkan siksa yang pedih. Secara tidak
Langsung ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban zakat atas logam mulia,
baik emas maupun perak.
Selanjutnya QS.
al-Kahfi ayat 19 mengisahkan 7 (tujuh) pemuda yang bersembunyi di Gua (ash-Habul
khaf) untuk menghindari penguasa yang dholim. Ketujuh pemuda ini ditidurkan
oleh Allah selama 309 tahun. Ketika
mereka terbangun dari tidur panjang, salah seorang dari mereka ditugaskan
mencari makanan dan minuman sekaligus memastikan bahwa keadaan di sekitarnya
aman. Pemuda yang ditugaskan tersebut membelanjakan uang peraknya (wariq) untuk
membeli makanan dan minuman. Al-Quran menggunakan kata wariq yang bermakna uang
logam dari perak atau Dirham.
Dalam Al-Quran, Allah
juga mengisahkan bahwa Nabi Yusuf AS dibuang oleh saudara-saudaranya ke dalam
sumur tua. Yusuf yunior pada saat itu ditemukan oleh para musafir yang menimba
air di sumur tua tersebut, kemudian mereka menjual Yusuf yunior sebagai budak
dengan harga yang murah yakni hanya beberapa Dirham saja.
Berdasarkan kisah-kisah
tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa dalam transaksi tersebut mereka
menggunakan Dirham yang berarti mata uang logam yang terbuat dari perak. Di
samping itu, kisah tersebut di atas merupakan konfirmasi yang baik bahwa
penggunaan dua logam mulia (bimetalisme) telah dilakukan oleh manusia sejak
ribuan tahun sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW (Nasution dkk 2007: 244). Selain Dirham,
masyarakat Islam (Arab) juga mengenal Dinar yang terbuat dari emas. Dirham dan
dinar diperoleh bangsa Arab dari hasil perdagangan dengan bangsa-bangsa di
sekitar jazirah Arab. Sekembali dari Syam, mereka membawa Dinar emas Romawi dan
dari Irak mereka membawa Dirham perak Persia. Di samping itu, pedagang Arab
juga membawa jenis Dirham himyar dari yaman.
Berikut ini beberapa
hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan tentang Dinar dan Dirham. Kata wariq
digunakan untuk penyebutan uang logam sebagaimana sabda rasulullah SAW berikut:
1. Dinar
dengan Dinar, tidak ada kelebihan antara keduanya (jika dipertukarkan) dan
Dirham dengan Dirham dan tidak ada kelebihan di antara keduanya (jika
dipertukarkan). HR. Muslim
2. Uang
logam perak yang jumlahnya dibawah auqiyah tidak ada kewaijiban zakat atasnya.
HR. Bukhari dan Muslim.
Awwaq
adalah bentuk jamak dari kata auqiyah yang bermakna 40 Dirham. Dari hadis
tersebut dapat dijelaskan bahwa tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat harta
bagi orang-orang yang memiliki uang perak yang nilainya kurang dari 200
ratus Dirham.
Pada
masa itu, Dirham dan Dinar yang digunakan oleh masyarakat Arab tidak didasarkan
pada nominalnya, melainkan menurut beratnya. Dinar dan Dirham hanya dianggap
kepingan emas dan perak, hal ini terutama disebabkan karena teknologi yang
mereka miliki belum mampu membuat cetakan standar yang konstan beratnya sesuai dengan nominalnya (Nasution dkk, 2007: 245). Pada masa itu, bangsa Arab mengukur berat Dinar dan Dirham dengan menggunakan standar timbangan khusus yaitu: (a) auqiyah, (b) nasy, (c) nuwah, (d) mitzqal, (e) daniq, (f) qirath dan (g) habbah. Mitsqal setara dengan 22 qirat kurang 1 habbah. Berat 10 Dirham sama dengan 7 (tujuuh) mitzqal (Sadr, 2002 dalam Nasution dkk, 2007: 246).
mereka miliki belum mampu membuat cetakan standar yang konstan beratnya sesuai dengan nominalnya (Nasution dkk, 2007: 245). Pada masa itu, bangsa Arab mengukur berat Dinar dan Dirham dengan menggunakan standar timbangan khusus yaitu: (a) auqiyah, (b) nasy, (c) nuwah, (d) mitzqal, (e) daniq, (f) qirath dan (g) habbah. Mitsqal setara dengan 22 qirat kurang 1 habbah. Berat 10 Dirham sama dengan 7 (tujuuh) mitzqal (Sadr, 2002 dalam Nasution dkk, 2007: 246).
Pertanyaan
yang sering mengemuka adalah bagaimana perbedaan pandangan antara ekonomi Islam
dan ekonomi konvensional tetang konsep uang?
Perbedaan
kedua sistem ini adalah sebagai berikut:
1. Konsep
uang dalam ekonomi Islam sangat jelas bahwa uang adalah uang, uang tidak bisa
dipersamakan dengan modal. Sebaliknya, konsep uang dalam ekonomi konvensional
tidak jelas, karena dalam praktiknya uang seringkali diartikan secara
bolak-balik, yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai modal (Al Arif, 2010: 58).
2.
Konsep uang
dalam ekonomi Islam adalah konsep arus (flow concept). Sistem ekonomi Islam
berpandangan bahwa uang atau harta tidak boleh ditumpuk, melainkan uang atau
harta yang dimiliki harus disirkulasikan. Uang sebagai konsep arus pertama kali
dikemukan oleh Al-Ghazali jauh sebelum konsep ini dikemukakan oleh Irving
Fisher
3. Dalam
ekonomi Islam, uang adalah barang publik (public goods). Sementara modal adalah
barang pribadi (private goods). Oleh karena uang sebagai barang publik maka
uang tidak boleh diperdagangkan. Konsep barang publik sudah lama dikenal dalam
ekonomi Islam, yaitu ketika Nabi Muhammad menyatakan bahwa “manusia mempunyai hak bersama dalam tiga
hal: air, rumput dan api” (HR Ahmad, Dawud dan Ibnu Majah). Artinya, berserikat
dalam hal barang publik bukan perkara baru dalam ekonomi Islam, bahkan konsep
ini sudah diterapkan, baik dalam bentuk musyarakah, maupun muzaraah (Al Arif, 2010: 59).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan materi diatas dapat
disimpulkan bahwa uang merupakan suatu
benda yang bernilai yang bisa dijadikan alat tukar untuk mendapatkan benda
lain. Teori tentang uang ini ada dua yaitu yang pertama teori kuantitas dimana
teori ini menjelaskan bahwa kuat atau lemahnya nilai mata uang tergantung pada
jumlah uang berulang (many supply), sedang teori yang kedua yaitu teori
kuantitas uang yang menjelaskan hubungan antara jumlah uang beredar dan
perubahan nilai uang (inflasi). Peranan dan fungsi yaitu sebagai alat pengukur
nilai, alat tukar menukar, alat penimbun kekayaan. Untuk kriteria uang yaitu
ada tiga, acceptability dan cognizability, stability of value, dan elastisity
of supply. Dan motif-motif orang memegang atau menggunakan uang yaitu yang
pertama motif transaksi artinya seseorang memegang uang itu untuk keperluan
pembayaran untuk sebuah konsumsi yang dilakukannya, yang kedua yaitu motif
untuk berjaga-jaga yaitu seseorang memegang uang itu untuk digunakan suatu saat
pada waktu ketika ada suatu kejadian yang tidak terduga, kemudian motif yang
terakhir seseorang memegang uang adalah motif spekulasi. Nilai dari uang itu
dapat diukur dengan kemampuan si uang untuk membeli atau membayar barang dan
jasa. Selain itu uang memiliki beberapa jenis yaitu full bodied money, token
money, uang kertas, uang giral, near money.
Sedangkan fungsi uang menurut pandangan
islam adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Dalam konteks ini,
uang merupakan konsep arus (flow concept), artinya uang adalah sesuatu
yang terus mengalir dalam perekonomian. uang juga diumpamakan sebagai cermin
yang tidak memiliki warna tetapi dapat merefleksikan semua warna. Dan uang
bukanlah sebuah komoditas yang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik
transaksi on the spot maupun transaksi forward. Namun Penggunaan
dan konsep uang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Al-Quran dan hadis yang
merupakan rujukan utama umat Islam menyatakan bahwa emas dan perak berfungsi
sebagai alat tukar (uang) dan sebagai harta serta lambang kekayaan yang di simpan.
Uraian tentang hal ini dapat kita temukan dalam QS. at-Taubah ayat 33.
DAFTAR
PUSTAKA
Natsir, M. 2014. Ekonomi
Moneter dan Banksentral. Jakarta : Mitra Wacana Media.
Nophirin.1992. “EKONOMI
MONETER edisi keempat”. Yogyakarta: BPFE
Rahardjo, Mugi. 2015. EKONOMI
MONETER. Surakarta: UNS Press
Comments
Post a Comment